Credit: pixabay.com |
Ada niat buruk di kepala Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) Para tunanetra negara. Tunarungu dalam keadaan darurat. Merekalah para oportunis. Meskipun taruhan nyawa, alasan mereka agar tak ada lagi yang tertunda. Kata si Puan, mereka tak perpanjang lagi masa reses persidangan II agar tak banyak tugas yang terbengkalai. Kata si Puan juga DPR mendengar aspirasi rakyat agar segera menghadirkan solusi atas penyebaran Covid-19, dan mereka di DPR akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang mereka untuk membantu pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat.
Di tengah kondisi Indonesia yang melemah akibat wabah Covid-19, DPR tetap akan melaksanakan sidang paripurna ke III pada Senin 30 Maret 2020. Permasalahannya ialah dalam sidang tersebut ada RUU cipta lapangan kerja (Cilaka) yang masuk dalam Omnibus Law. RUU yang belakangan menyita perhatian publik dan segenap amarah buruh. Kalaupun alasan utamanya dilaksanakan sidang pembahasan omnibus law agar DPR bisa membantu menghadirkan solusi mengenai penangakan Covid-19, tapi apakah tidak ada niat yang terselubung di balik tujuan utama itu? Yah jelas pasti ada. Semisal pihak-pihak yang berkeinginan agar omnibus law sesegera mungkin di bahas, pastinya menjadi satu peluang besar untuk memenangkan siasat mereka.
Naskah akan dibagikan lebih dulu. Agar nanti saat sidang tidak lagi lama-lama kata mereka di gedung kura-kura itu. Tujuannya untuk mengefisiensikan waktu, nantinya saat sidang tidak lagi di bacakan panjang lebar, pimpinan sidang tinggal menyepakati kata mereka di senayan.
Wajah para anggota DPR RI itu sebagian sedih akibat Indonesia yang tengah krisis namun sebagiannya lagi senyum menanti kemenangan dalam forum sidang paripurna ke III.
Mereka meniatkan sidang di tengah wabah agar bisa menghadirkan solusi penanganan wabah ini. Menjalankan sidang dengan mengikuti protokol pencegahan Covid-19 dari WHO kata mereka. Satu sampai dua kursi di dalam ruangan sidang nantinya akan dikosongkan sebagai upaya sosial distancing. Akan tetapi bukan mengambil langkah untuk sidang itu yang diharapkan buruh dan masyarakat. Mencegah covid kok rapat pembahasan omnibus law. DPR semakin menonjokan ketidakmampuan memilih alternatif dalam situasi semacam ini. Atau mungkin ini adalah kehebatan DPR sebagai para oportunis; orang yang menganut paham oportunisme. Paham yg semata-mata hendak mengambil keuntungan untuk diri sendiri dari kesempatan yang ada tanpa berpegang pada prinsip tertentu.
Yang dihawatirkan para buruh dan segenap masyarakat Indonesia adalah sikap DPR yang kelihatan memanfaatkan situasi untuk meloloskan RUU kontraversi itu. Sebab, ada banyak pasal krusial di dalam RUU omnibus law.
Dilansir dari kompas.com
Secara ringkas, beberapa pasal RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak, yaitu sebagai berikut:
Pasal 32 Ayat (1) sampai Ayat (4)
Pasal 56
Pasal 61
Pasal 77
Pasal 88
Pasal 91
Pasal 92
Pasal 93
Pasal 98
Pasal 111
Pasal 130
Pasal 131
Pasal 151
Pasal 154
Pasal 157
Pasal 161.
Saya menganggap bahwa wajar jika para buruh dan berbagai massa aksi yang secara berkala turun ke jalan menuntut agar RUU ini dibatalkan saja. Terlebih Indonesia yang krisis akibat wabah Covid-19 sampai hari ini.
Pemerintah pusat maupun daerah terlalu sibuk menghimbau masyarakat untuk diam di rumah saja. Sana bilang sama DPR di rumah saja, jangan tambah-tambah urusan. Negara sedang tidak baik-baik saja.
Penulis: Fanli Mandalika