Corona; Dinilai Sebagai Wabah, Ditaksir Sebagai Opportunity

Pada awal Maret 2020, Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan adanya 2 kasus virus Conora atau Covid-19 di Indonesia. Adanya kasus tersebut, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang masuk dalam peta penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19, Coronavirus Covid-19 Global Cases by John Hopkins CSSE. Dilansir dari kompas.com

Secara eksplisit kita melihat bahwa hal tersebut akan memperburuk suasana Indonesia saat ini. Keadaan semacam ini dengan sendirinya akan memperbanyak variabel yang bernaung dalam kondisi Indonesia yang darurat. Semisal Covid-19 dinilai sebagai wabah, akan tetapi di sisi-sisi lain ditaksir sebagai opportunity atau peluang. Nah parahnya lagi jika hal tersebut yang dipikirkan oleh pemerintah. Dianggap peluang oleh para pengusaha saya kira yahh biasa saja, sebab asas berdirinya suatu usaha barang/jasa padamulanya memang melihat peluang terlebih dahulu. kalau pemerintah?  pastinya keadaan Indonesia akan semakin darurat.
Dinilai sebagai wabah, ditaksir sebagai opportunity maksudnya adalah  Corona dalam hal ini dipandang sebagai sesuatu yang menakutkan. Di balik ketakutan itulah terselundup pemikiran pribadi maupun kelompok yang memandang kasus corona sebagai peluang besar. Mereka yang memanfaatkan momentum ini, selalu mengikuti algoritma media tentang sebuah informasi. Media akan dijadikan instrumen sebagai alternatif menuju kekesimpulan bahwa corona adalah peluang besar.
Baca Juga: Himbauan Pemerintah dan Sikap Masyarakat

Misal tentang kasus Corona, BNPB melalui media, menginformasikan bahwa masa darurat corona di Indonesia diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Artinya bahwa potensi lockdown bisa saja diperpanjang pula masanya. Potensi masa libur siswa akan diperpanjang sangat nampak. Potensi mahasiswa untuk tidak kuliah langsung atau tatap muka cukup besar. Sehingga para mahasiswa diinstruksikan untuk kuliah di rumah atau tempat tinggal masing-masing. Belum lagi jika di daerah-daerah yang ditulari Covid-19 akan diinstruksikan pembubaran jika ditemukan perkumpulan-perkumpulan atau sekelompok massa.

BACA JUGA:  DPR RI; Para Oportunis Yang Menyusup

Nah, ketika kita tarik implikasinya dengan kasus RUU Omnibus law yang telah ditetapkan sebagai prolegnas, maka hal tersebut menjadi peluang bagi para pemangku kepentinggan yang menginginkan agar supaya RUU tersebut disahkan. Lewat keadaan darurat Covid-19 ini mereka membaca bahwa potensi penolakan RUU Omnibus Law sangat minim. Sebab instruksi untuk melakukan kegiatan dirumah masing-masing menjadi alasan masyarakat ataupun mahasiswa tidak melakukan aksi penolakan terhadap RUU ini, yang mana di dalamnya terdapat RUU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja).

Covid-19 memang dijadikan ajang peluang dan pertunjukan. Semisal para oknum politisinya yang secara mendadak berganti profesi. Secara verbal hal itu memang dilakukan. Mereka mengeluarkan statement tentang virus ini seakan-akan lebih pakar dari seorang yang berprofesi dokter. Instansi satu mengeluarkan pendapat dan arahan yang berbeda dengan instansi lainya. Hal tersebut memperlihatkan bahwa pemerintahan di Indonesia tidak pandai koordinasi. Memperlihatkan kebobrokan negara dari sisi keilmuan dan profesi.


Baca Juga: Demokrasi dan Teror Kebebasan

sekian dulu ulasan ini. Mari sama-sama kita simak langkah pemerintah dalam menanggapi Indonesia yang darurat hari ini. Untuk masyarakat Indonesia khususnya Sulawesi Utara, tetap semangat menjalankan hari. Jangan takut dengan melangkah, tetap tolak RUU bermasalah, selamat bekerja untuk para pekerja, dan selamat kuliah onlinenya untuk mahasiswa.

Penulis: Fanli Mandalika

Leave a Comment