Cara Menghitung THR dan Kapan THR Cair yang akan saya bahas ini merupakan sebuah tradisi di Indonesia menjelang hari raya Idul Fitri. Tunjangan Hari Raya (THR) adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh perusahaan atau para pengusaha ke pekerja/buruh.
Aturan Pembayaran THR 2021
Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) 2021
Dan Untuk karyawan yang belum mencapai waktu kerja 1 bulan atau 1 tahun bekerja, cara menghitung THR yang bisa dilakukan yaitu melakukan perhitungan sebagai berikut:
(1 Bulan gaji : 12) x masa kerja
Contoh perhitungan THR karyawan kurang dari 1 tahun:
(Rp 2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000.
Jadi, bagi pekerja/karyawan yang sudah bekerja selaman 10 bulan akan mendapatkan THR sebanyak Rp 2.000.000. Jika jumlah gaji dan lama masa kerja berbeda, anda bisa melakukan perhitungan seperti cara tersebut.
Sedangkan pekerja dengan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sedangkan yang kurang dari 12 bulan, 1 bulan gaji perhitungannya berdasarkan rata-rata gaji yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR, perusahaan maupun pengusaha wajib membayar uang THR paling lambat 7 hari sebelum menjelang Hari Lebaran.
Sekian Pembahasan Cara menghitung THR dan kapan waktu menerima THR di artikel ini. Semoga bisa bermanfaat dan berkah.