Cara Menghitung THR dan Kapan THR Cair

Cara Menghitung THR dan Kapan THR Cair yang akan saya bahas ini merupakan sebuah tradisi di Indonesia menjelang hari raya Idul Fitri. Tunjangan Hari Raya (THR) adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh perusahaan atau para pengusaha ke pekerja/buruh.

Cara Menghitung THR
Setiap menjelang lebaran, entah itu pekerja, buruh, ataupun karyawan, mereka selalu menunggu giliran menerima THR. Mungkin anda khawatir jika tahun ini tidak mendapat THR karena jika melihat situasi perekonomian di masa pandemi. Tapi tenang, aturan pemberian THR ternyata sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan loh.
Juga kewajiban pembayaran THR lebaran 2021 bagi pengusaha untuk para pekerja/karyawan sudah dipastikan oleh Kementerian Ketenagakeraan (Kemenaker) wajib dibayarkan.

Aturan Pembayaran THR 2021

Melalui akun Instagram @Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ibu Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran  (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 
Cara Menghitung THR dan Kapan Menerima THR

Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) 2021

Agar supaya pengusaha atau perusahaan mengetahui berapa kewajiban THR yang mesti dibayarkan ke setiap karyawan/pekerja, maka saya memberikan contoh cara menghitung THR seperti yang sudah dicontohkan Kemenaker.
Berdasarkan Surat Edaran dari Menaker tentang THR tahun 2021, yang menerangkan jika karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji. 

Dan Untuk karyawan yang belum mencapai waktu kerja 1 bulan atau 1 tahun bekerja, cara menghitung THR yang bisa dilakukan yaitu melakukan perhitungan sebagai berikut: 

(1 Bulan gaji : 12) x masa kerja

Contoh perhitungan THR karyawan kurang dari 1 tahun: 

(Rp 2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000.

Jadi, bagi pekerja/karyawan yang sudah bekerja selaman 10 bulan akan mendapatkan THR sebanyak Rp 2.000.000. Jika jumlah gaji dan lama masa kerja berbeda, anda bisa melakukan perhitungan seperti cara tersebut.

Baca Juga: Tips kerja sambil Kuliah

Sedangkan pekerja dengan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. 

Sedangkan yang kurang dari 12 bulan, 1 bulan gaji perhitungannya berdasarkan rata-rata gaji yang diterima setiap bulan selama masa kerja. 

Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR, perusahaan maupun pengusaha wajib membayar uang THR paling lambat 7 hari sebelum menjelang Hari Lebaran.

Sekian Pembahasan Cara menghitung THR dan kapan waktu menerima THR di artikel ini. Semoga bisa bermanfaat dan berkah.

Leave a Comment